Media diramaikan dengan terbitnya aturan baru bersepeda, dari Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Banyak ragam pandangan dari goweser mengenai aturan terbaru ini, lantas bagaimana sebenarnya aturan tersebut? Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu sobatSS perhatikan dalam bersepeda sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 59/2020.
Pada pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020, setidaknya ada 7 persyaratan keamanan yang harus dipenuhi pesepeda saat berkendara di jalan, di antaranya :
- Spakbor
Pada pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa spakbor harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Namun penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda gunung, sepeda balap dan jenis sepeda lain sesuai perundang-undangan.
- Bel
Berdasarkan pasal 3 ayat 2, menyebutkan bel yang digunakan adalah alat yang dapat menghasilkan bunyi baik bersumber dari listrik atau getaran, dan memiliki fungsi yang baik.
- Sistem rem
Pada Pasal 3 ayat 3, sistem rem yang dimaksud adalah suatu rangkaian yang terdapat pada sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju Sepeda. lantas bagaimana dengan sepeda fixie ya yang tidak ada sistem remnya?
- Lampu
Pada Pasal 3 ayat 5 disebutkan, bahwa Lampu merupakan alat yang dapat memancarkan cahaya, dan dapat dipasangkan pada sepeda baik permanen maupun sementara di bagian depan dan belakang sepeda. namun penggunaan nya terbatas pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas, berkabut, terowongan, dan lainnya.
- Alat pemantul cahaya berwarna merah
Reflektor belakang Sepeda
Pada pasal 3 ayat 6, Alat Pemantul cahaya ditempatkan di antara spakbor, bagasi dan tiang jok/seatpost dengan tinggi antara 35-90cm diatas permukaan tanah.
- Alat pemantul cahaya roda berwarna putih / kuning
Pasal 3 ayat 7 menyebutkan, bahwa Pemantul dipasangkan antara jari-jari di kedua sisi roda depan dan belakang.
- Pedal
Pada pasal 3 ayat 8, menyebutkan bahwa Pedal merupakan pijakan kaki sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. Pedal yang dimaksud juga memiliki pemantul cahaya.
Dari berbagai ketentuan diatas, tentunya beberapa bagian merupakan standar keamanan yang sebenarnya kita dapat dan sudah disertakan saat kita membeli sepeda baru. Namun banyak juga goweser yang beranggapan bahwa atribut tersebut cukup mengganggu.
Selain mengatur mengenai kelengkapan keselamatan di jalan, Kementerian Perhubungan juga memberikan petunjuk bagaimana cara memberikan sinyal berkendara saat berada di jalan raya, juga mengatur fasilitas-fasilitas yang disediakan bagi pesepeda, seperti jalur khusus sepeda dan parkir khusus sepeda dari mall hingga perkantoran. Menurut kami, Peraturan menteri ini bertujuan untuk memberikan “payung” yang jelas bagi para goweser dalam hal berkendara di jalan.
Itulah beberapa aksesoris sepeda yang wajib sobatSS lengkapi untuk memenuhi aturan baru bersepeda sari kementerian perhubungan.
Untuk SobatSS yang ingin membaca lebih lengkap dan detail, Berikut ini rincian Peraturan Menteri Perhubungan No 59 tahun 2020.